ANGGARAN DASAR KELOMPOK KERJA KEPALA SEKOLAH DASAR SWASTA KITA (KOLABORATIF,INSPIRATIF,TRANSFORMATIF, ADAPTIF) KOTA BEKASI
BAB I NAMA, STATUS DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Organisasi ini diberi nama Kelompok Kerja Kepala Sekolah Dasar Swasta (K3SDS) yang mewadahi Kelompok Kerja Kepala Sekolah Dasar Swasta dikota Bekasi K3SDS adalah Kelompok Kerja Kepala Sekolah Dasar Swasta Kota Bekasi disahkan di Kota Bekasi untuk jangka waktu yang tidak ditentukan. K3SDS Kota Bekasi berkedudukan di Kecamatan tempat dimana ketua K3SDS bertugas. K3SDS Kota Bekasi memiliki identitas organisasi berupa Logo yang memiliki filosofi yang bermakna. K3SDS kota Bekasi memiliki status Komunitas belajar kepala sekolah KITA yang Memiliki filosofi utama : Kolaboratif = membangun sinergi saling mendukung sesama sekolah swasta Inspiratif = menjadi teladan dapat berbagi praktik baik menginspirasi terhadap perubahan positif Transformatif =Berinovasi sesuai dengan perkembangan zamandan berdampak Adaptif = cepat merespon terbuka terhadap tantangan siap terhadap perubahan
BAB II SIFAT DAN TUJUAN
Pasal
K3S Swasta Kota Bekasi bersifat non struktural, mandiri, kekeluargaan, memiliki motto ”KITA Bergerak, KITA Bertumbuh, KITA Berdampak, Kolaborasi menjadi organisasi aktif tidak sekedar kumpul namun kepala sekolah yang terus belajar dan berkembang,kontribusi swasta berdampak bagi masyarakat Kota Bekasi,khususnya keunggulan capaian prestasi siswa dan guru. Tujuannya sekolah swasta memiliki peran aktif kontributif dalam manajerial system.dimulai dari KITA,oleh KITA,untuk KITA.
Pasal 3
K3S Swasta Kota Bekasi bertujuan untuk : Memperluas wawasan dan pengetahuan Kepala sekolah pada kompetensi managerial dan akademik. Dan kompetensi guru yaitu , kompetensi profesional, pedagogik, sosial dan kepribadian melalui kegiatan pengembangan profesionalisme serta memperluas kompetensi pengetahuan dan skill operator dalam hal pengelolaan dapodik dan keuangan BOS. Serta peningkatan kompetensi siswa Memberi kesempatan seluas luasnya kepada anggota untuk berbagi pengalaman serta saling memberikan bantuan dan umpan balik. Memberdayakan dan membantu anggota K3SDS dalam memecahkan masalah yang timbul saat melaksanakan tugas-tugas manajerial dan akademik sekolah. Meningkatkan identitas kualitas sekolah swasta dalam proses pendidikan dan pembelajaran yang tercermin dari peningkatan hasil belajar peserta didik.
BAB III STRUKTUR, SUSUNAN, DAN FUNGSI ORGANISASI
Pasal 4
Struktur organisasi susunan pengurus, dan fungsi pengurus K3SDS diatur dalam anggaran rumah tangga.
BAB IV TUGAS POKOK PENGURUS
Pasal 5
Tugas pokok masing-masing pengurus K3SDS adalah : Ketua atas nama pengurus berhak mewakili secara sah di dalam dan di luar organisasi untuk mewakili sesuatu hal demi kemajuan organisasi. Bila mana ketua berhalangan hadir karena sesuatu hal maka wakil ketua dapat mewakili ketua dalam menjalankan tugas pokok dengan hak dan kewajiban yang sama. Sekretaris berkewajiban melaksanakan tugas administrasi surat menyurat dalam organisasi. Bendahara menangani kekayaan / keuangan organisasi dan menginventarisasi aset K3SDS serta melaporkan kepada pengurus yang selanjutnya dipertanggung jawabkan pada rapat anggota. Bidang Organisasi ,kurikulum,pengelolaan SDM.Menguatkan tata kelola organisasi yang profesional dan pengembangan kurikulum serta peningkatan kwalitas SDM sekolah swasta Bidang Kesiswaan dan sarpras Memfasilitasi kegiatan akademik dan non akademik dalam pengembangan serta peningkatan Prestasi,mendorong peluang kemitraan dan kedinasan dalam peningkatan kualitas sarpras sekolah swasta. Bidang Humas dan Kemitraan Mengembangkan jejaring kemitraan, mengelola publikasi komunikasi ruang publIk digital/ media sosial dan dokumentasi kegiatan sekolah swasta Bidang Rohani Sosial Mengkoordinasikan kegiatan pembinaan karakter spiritual dengan Menyelenggarakan kegiatan keagamaan dan sosial,melalui publikasi komunikasi kedinasan dan kemasyarakatan Pengurus berkewajiban menjalankan tugas pokok organisasi dan menjalankan keputusan- keputusan rapat anggota K3SDS.
BAB V MASA BAKTI DAN PEMILIHAN PENGURUS
Pasal 6
Masa bakti jabatan ketua setiap periode adalah 3 tahun dan dapat dicalonkan dan dipilih kembali pada pemilihan periode berikutnya maksimal 2 periode berturut-turut. Ketua dipilih langsung oleh anggota. Kriteria calon ketua terpilih terlibat aktif dalam kebijakan pengelolaan BOS. Ketua menyusun kepengurusan baru. Tata cara pemilihan pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. Jabatan kepengurusan terhenti secara otomatis jika yang bersangkutan tidak lagi menjabat sebagai Kepala Sekolah. BAB VI KEANGGOTAAN
Pasal 7 Anggota K3SDS Kota Bekasi adalah Kepala Sekolah Dasar Swasta Dinas Pendidikan Kota Bekasi.
BAB VII HAK, KEWAJIBAN DAN SANKSI ANGGOTA
Pasal 8
Kewajiban anggota adalah : Membantu dan mendukung tercapainya tujuan organisasi. Mematuhi aturan dan putusan organisasi . Menjaga martabat dan kehormatan organisasi. Berperan aktif dalam memajukan K3SDS.
Pasal 9
Hak anggota adalah : Mendapatkan informasi rencana program dan kebijakan dinas pendidikan Mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diprogramkan oleh organisasi. Mendapatkan pendampingan dan pengawasan untuk meningkatkan profesionalismenya. Dipilih dan memilih dalam pemilihan pengurus untuk menjalankan organisasi. Memberikan pendapat untuk kemajuan organisasi.
Pasal 10
Sanksi Anggota adalah: Dinyatakan tidak aktif dalam hal komunikasi dan administrasi selama 6 bulan, maka diberikan teguran dan mediasi. Setelah dilakukan teguran dan mediasi masih tidak aktif dalam hal komunikasi dan administrasi selama 10 bulan, maka dikeluarkan dari grup. BAB VIII KEGIATAN Pasal 11
Untuk mencapai tujuan pada pasal 5, kegiatan K3SDS meliputi : Peningkatan mutu kepala sekolah Diskusi regulasi pendidikan dan kurikulum Penyusunan Dokumen kurikulum Rapat kerja Study Komparatif Pelatihan kepemimpinan
Peningkatan Mutu Guru Peningkatan Mutu Operator Peningkatan Mutu Siswa Demi menunjang terlaksananya kegiatan pada poin A, maka perlu dibentuk kepanitiaan dan apresiasi atas kepanitiaan tersebut. Setiap kegiatan harus dibentuk kepanitian dibawah kepengawasan pengurus K3SDS. Pemberian apresiasi meliputi seluruh unsur yang terdapat dalam struktur kepanitian : Pengurus K3SDS Ketua Panitia Sekretaris Bendahara Anggota Ketua panitia dan tim harus membuat laporan kegiatan dan melaporkan kepada pengurus K3SDS. Di setiap kegiatan kepanitiaan pengurus K3SDS menjadi SC (Steering Committee) yaitu Panitia Pengarah.
BAB IX PROGRAM KERJA Pasa l 12
Program kerja K3SDS disusun sekurang-kurangnya sekali dalam satu Tahun Ajaran. Prinsip-prinsip penyusunan program kerja diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB X PEMBIAYAAN Pasal 13
Bersumber dari anggota Pembiayaan K3SDS berasal dari sumber yang sah dan tidak mengikat. Sumber pembiayaan organisasi dijelaskan dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XI PENJAMIN MUTU DAN LAPORAN
Pasal 14
Pelaksanaan Penjamin Mutu : Untuk menjamin mutu kegiatan K3SDS perlu dirumuskan indikator keberhasilan yang akan melihat kesesuaian antara standar dengan pemenuhannya.
Data untuk penjamin mutu diperoleh dengan melakukan pemantauan dan evaluasi.
Pelaksanaan penjamin mutu yang meliputi mekanisme pemantauan dan evaluasi serta pelaporannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 15
Laporan yang meliputi subtansi kegiatan dan administrasinya disampaikan kepada seluruh anggota K3SDS selaku Penyandang Dana dilaksanakan per-tiga bulan
BAB XII PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, TATA TERTIB PERSIDANGAN, DAN PEMBUBARAN ORGANISASI Pasal 16
Perubahan Anggar Pelaksanaan penjamin mutu yang meliputi mekanisme pemantauan dan evaluasi serta pelaporannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 1
Laporan yang meliputi subtansi kegiatan dan administrasinya disampaikan kepada seluruh anggota K3SDS selaku Penyandang Dana dilaksanakan per-tiga bulan
BAB XII PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, TATA TERTIB PERSIDANGAN, DAN PEMBUBARAN ORGANISASI Pasal 16
Perubahan Anggarkurang- kurangnya 2/3 dari jumlah anggota.
Keputusan rapat perubahan anggaran dasar dianggap sah bila disetujui oleh 2/3 anggota yang hadir.
Apabila quorum tidak terpenuhi seperti yang dimaksud ayat 1 dan 2 pasal ini, maka pengesahan perubahan anggaran dasar dilakukan atas persetujuan anggota yang hadir dalam rapat anggota.
Pasal 17
Tata tertib persidangan ditetapkan pengurus dalam rapat anggota K3SDS
Pasal 18
Organisasi ini hanya dapat dibubarkan dengan keputusan rapat anggota K3SDS yang sengaja diadakan dengan maksud tersebut.
Rapat anggota harus dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota.
Keputusan rapat pembubaran dianggap sah jika disetujui oleh seluruh anggota yang hadir dan diketahui oleh Kepala Bidang Dinas Pendidikan Kota Bekasi.
BAB XIII PENUTUP
Pasal 19
Anggaran dasar ini ditetapkan pada pertemuan K3SDS Kota Bekasi diHotel 5 G
Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan,31 Juli 2026
ANGGARAN RUMAH TANGGA KELOMPOK KERJA KEPALA SEKOLAH DASAR SWASTA KOTA BEKASI PROVINSI JAWA BARAT
BAB I UMUM
Pasal 1
Anggaran rumah tangga ini merupakan penjabaran dari anggaran dasar.
BAB II STRUKTUR, SUSUNAN, DAN FUNGSI ORGANISASI
Pasal 2 Struktur organisasi Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3SDS) Kota Bekasi terdiri dari : Pembina : Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi : Chondro Wibowo HS,SE
Penasehat yaitu Unsur Yayasan : Heri Koswara
Ketua : Abdul Latif,M.Pd
Wakil Ketua : Joko Santoso,S.Pd,M.Si
Sekretaris : 1. Komaruzzaman,M.Pd Hasan Basri,S.Pd
Bendahara : Uun Sri Handayani,M.Pd
Bidang Organisasi ,Kurikulum dan SDM : Fahmelda,M.Pd Agus Hermana,M.Pd Iing Solihin,M.Pd
Bidang Kesiswaan dan Sarpras : Abdul Ghofur,S.Pd Ahmad Masyriqoini, S.Pd Eko Kurniawan,M.Pd
Bidang Humas Kemitraan dan Hukum : Syukron Hidayatullah,S.Pd Cahyati Putri Aris Prabayoansa,M.Pd
Bidang Rohani Sosial : Rahmat Hidayat,M.M Endriansyah,S.Pd Lilis Rusti
Pasal 3
Susunan organisasi K3SDS Kota Bekasi terdiri dari :
Satu orang Ketua Satu orang Wakil Ketua Dua orang Sekretaris Satu orang Bendahara Satu Bidang Penguatan Organisasi, Kurikulum dan SDM
Satu Bidang Kesiswaan dan Sarpras
Satu Bidang Humas Kemitraan
Satu Rohani Sosial
Pasal 4
Fungsi organisasi K3SDS Kota Bekasi yaitu : Pusat pemberdayaan kerja para Kepala Sekolah di Kota Bekasi Wadah untuk meningkatkan Profesionalitas Kepala Sekolah kota Bekasi
BAB III TATA CARA PEMILIHAN PENGURUS
Pasal 5
Pemilihan Pengurus dilakukan secara langsung melalui musyawarah mufakat. Apabila musyawarah mufakat tidak dapat dilakukan maka dilakukan pemilihan secara voting. Voting dilakukan secara tertutup, satu orang satu suara. Hak suara dapat dikuasakan melalui surat tugas dari kepala sekolah.
BAB IV KEANGGOTAAN Pasal 6
Anggota K3SDS adalah seluruh Kepala SD Swasta yang bekerja di wilayah Kota Bekasi Dinas Pendidikan Kota Bekasi.
BAB V PROGRAM KERJA Pasal 7
Rancangan Program Kerja K3SDS disusun oleh pengurus kemudian. diplenokan untuk dijadikan Program kerja K3SDS Program kerja K3SDS difokuskan pada peningkatan kompetensi Kepala Sekolah demi peningkatan mutu pendidikan di Dinas Pendidikan Kota Bekasi.
BAB VI SUMBER PEMBIAYAAN
Pasal 8 Sumber Dana
Sumber pembiayaan K3SDS berasal dari : Iuran Anggota Donatur yang tidak mengikat Sumbangan dari Instansi/lembaga lain yang mengadakan kerjasama sesuai dengan dasar dan tujuan K3SDS. Pasal 9 Pengelolaan
Pengelolaan anggaran kegiatan yang disepakati dalam rakor K3SDS pada bagian penguatan oraganisasi, kurikulum dan SDM, Kesiswaan dan sarpras, Humas kemitraan, Rohani dan sosial Pengelolaan anggaran kegiatan yang disepakati dalam rakor K3SDS dikoordinir oleh bendahara K3SDS. Pengelolaan Dana Kas K3SDS Kota Rp. 150.000,- perkecamatan dibayarkan per tanggal 1-5 setiap bulan.
BAB IX PENUTUP
Pasal 11
Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan pada pertemuan K3SDS Kota Bekasi Hotel FIVE G Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Bogor, 29 Juli 2026
Presidium Rakor K3SDS Ketua. 1. ………………….. Wakil Ketua. 2. …………………… Sekretaris. 3. ………………… Divisi Penguatan organisasi ,Kurikulum SDM 4. …………………. Divisi Kesiswaan Sarpras 5. ………………… Divisi Humas Kemitraan 6. ………………… Divisi Rohani Sosial 7………………….
DASAR HUKUM KEMERDEKAAN BERSERIKAT DAN BERKUMPUL, MENGELUARKAN PIKIRAN DENGAN LISAN DAN TULISAN UUD 1945 dan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum. Pasal 28 UUD 1945 yaitu, Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapka dengan undang-undang. Pasal 28C UUD 1945 Ayat 2 yaitu, Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membengun masyarakat, bangsa dan Negaranya. Pasal 28E UUD 1945 Ayat 3 yaitu, Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Pasal 28F UUD 1945 Ayat 1 yaitu, Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Pasal 28I UUD 1945 Ayat 2 yaitu, Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. Pasal 28J UUD 1945 Ayat 1 yaitu, Setiap orang wajib menghormati hak azasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pasal 28J UUD 1945 Ayat 2 yaitu, Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.